Kota Serang, delikhukum.com – Aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga masih marak terjadi di Provinsi Banten. Kondisi ini kembali menuai sorotan tajam setelah insiden tambang ilegal di wilayah Umbul Tengah yang memakan korban jiwa.
Peristiwa tersebut menegaskan bahaya nyata dari pembiaran tambang tanpa izin yang mengabaikan aspek keselamatan dan aturan jarak aman dari kawasan hunian. Selain mengancam nyawa, aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari potensi longsor, polusi debu, hingga kerusakan infrastruktur jalan.
Ketua Jong Cipocok Jaya, Maulana Farhan Elfarizi, menilai insiden ini sebagai bentuk kegagalan pengawasan pemerintah daerah.
“Kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ini adalah akibat dari pembiaran tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga. Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera bertindak tegas,” ujar Farhan.
Ia menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal telah disampaikan berulang kali, namun tidak ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum membuat praktik tambang ilegal terus berulang dan semakin berani beroperasi di dekat permukiman.
Farhan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh tambang ilegal, mengusut pihak-pihak yang terlibat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Banten. “Keselamatan warga tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak,” tegasnya.
(Red/Tim)


0 Comments