SERANG, delikhukum.com — Proyek Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SDN Caringin di Kecamatan Tunjung Teja, Diduga Sarat Penyimpangan Matrial Tak Sesuai RAB Terkuat di Lapangan
Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SDN Caringin di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Proyek ini dikerjakan oleh CV. TRI BASKARA SAKTI yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp 335.779.026,00,-Berdasarkan Nomor Kontrak: SPK/01-PK.10462101000/SARPRAS.2025 diduga dilakukan secara asal-asalan, pada Sabtu (13/12/25).
Saat awak media tinjauan di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti campuran adukan semen yang tampak tidak standar. Adukan terlihat rapuh, menunjukkan penggunaan semen yang tidak memadai. Bahkan, material semen yang digunakan bukan merek Tiga Roda, melainkan merek semen Serang dengan kualitas yang dipertanyakan. Selain itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)
Temuan di Lapangan:
•Besi sloof balok yang seharusnya berukuran 12 mm hanya memiliki ukuran 10.5 mm.
•Besi cincin yang seharusnya berukuran 8 mm hanya berukuran 6.9 mm.
•Semen yang digunakan merek Serang
•Pekerja tidak pakai alat pelindung diri (APD)
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya pengurangan spesifikasi material, yang dapat menguntungkan kontraktor namun merugikan kualitas bangunan.
Lemahnya pengawasan dari dinas maupun konsultan sehingga dalam proses pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan RAB, Gambar dan Spesifikasi yang sudah ditentukn.
Dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan bahwa proyek ini dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, demi menjamin kualitas dan keselamatan bangunan sekolah.
(Misra)


0 Comments