SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan paving blok yang bersumber dari Dana Desa (APBDes) Sindangheula tahun anggaran 2025 senilai Rp52.529.800 di Kampung Pasagi Kembang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, disinyalir kuat sarat praktik mark-up anggaran. Temuan ini disampaikan aktivis lokal, Saepi anggota LBH Yabpeknas, pada Jumat (12/12/2025).
Saepi menilai nilai anggaran tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan volume pekerjaan yang hanya seluas 155 m² menggunakan paving blok tebal 6 cm dengan sistem swakelola. Berdasarkan standar harga satuan desa, ia memperkirakan pekerjaan serupa seharusnya tidak menghabiskan lebih dari Rp20 juta.
Ia juga menyoroti buruknya kualitas material yang digunakan. Dalam pantauannya, banyak paving blok yang tampak patah, sompel, renggang, dan bergelombang, sehingga diduga menggunakan bahan mutu rendah.
“Praktik mark’up semacam itu dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur,” tegas Saepi.
Perhitungan Versi Aktivis
• Volume pekerjaan: 62 m × 2,5 m = 155 m²
• Anggaran: Rp52.529.800
•Biaya per meter persegi: Rp338.901/m²
Saepi membandingkan nilai ini dengan proyek serupa yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dengan metode pihak ketiga. Pada proyek seluas 576 m² dengan paving blok tebal 8 cm dan material agregat lengkap, biayanya hanya sekitar RpRp.329.045/m², sudah termasuk laba kontraktor 10%.
Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan biaya proyek di Desa Sindangheula jauh lebih mahal meskipun materialnya lebih rendah,
Saat dikonfirmasi dalam pembuatan RAB telah terjadi pemahalan harga. Eeng, kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Pabuaran, mengatakan, "itu rencana anggaran biaya (RAB) yang membuat ialah konsultan, dirinya mengatakan akan mengkroscek pekerjaan paving blok tersebut, "balasannya melalui pesan WhatsApp.
Saepi berharap instansi terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan probity audit dan klarifikasi menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangheula belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan markup tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa desa.
(Red/Misra)

0 Comments