Subscribe Us

header ads

Diduga Pembangunan TPT di Desa Penggalang Tidak Sesuai Spesifikasi



SERANG, delikhukum.com Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kp. Pandangan RW 001, volume 180 M, yang didanai oleh Dana Desa (DD) senilai Rp. 83.373.975,- tahun 2025. Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal jadi (Asjad) dan tidak sesuai dengan standar teknis yang semestinya.


Dari pantauan awak media saat dilokasi menemukan sejumlah Kejanggalan, terlihat pengerjaan pondasi TPT yang dilakukan saat lokasi proyek masih terendam banjir atau berlumpur, yang secara teknis tidak disarankan karena dapat mempengaruhi stabilitas dan kekuatan pondasi.


Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dalam pembangunan TPT, terutama terkait kondisi tanah dan pondasi, sangat berisiko menyebabkan struktur tidak kokoh, mudah longsor, atau gagal berfungsi optimal dalam menahan tanah atau mencegah banjir di masa mendatang. 


Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat Whats App (WA), Heri kepala Desa Penggalang (Kades) tidak memberikan respon atau jawaban, Minggu (07/12/25).


Hal ini sungguh disayangkan mengingat anggaran pembangunan tersebut dikerjakan kurang maksimal dan terkesan asal jadi


Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi mendalam. Jangan sampai proyek-proyek seperti ini terus dibiarkan, karena berpotensi besar merugikan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Penggalang maupun instansi terkait mengenai proyek tersebut.


Media ini masih melakukan investigasi lanjutan, termasuk pengumpulan dokumen RAB, gambar teknis, serta keterangan pihak kecamatan dan DPMD.



(Red/Tim) 

Post a Comment

0 Comments