Subscribe Us

header ads

Desa Sidamukti Disinyalir Sarat Mark-up, Aktivis Desak Audit Inspektorat



SERANG, delikhukum.com Proyek pembangunan paving blok yang bersumber dari Dana Desa (APBDes) Sidamukti tahun anggaran 2025 senilai Rp. 27.340.270,- di Kampung Kp. Cipacung RT.006/RW.003, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, tengah menjadi sorotan. Aktivis menduga terjadi pengelembungan anggaran (mark’up) dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2025.Temuan ini disampaikan aktivis lokal, Saepi anggota LBH Yabpeknas, pada Sabtu (13/12/2025).



Saepi menilai nilai anggaran tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan volume pekerjaan yang hanya seluas 72,6 m² menggunakan paving blok tebal 6 cm dengan sistem swakelola. Berdasarkan standar harga satuan desa, ia memperkirakan pekerjaan serupa seharusnya tidak menghabiskan lebih dari Rp.13 juta.


Perhitungan Versi Aktivis


•Volume pekerjaan: 72,6 m×120 m²=72,6 m²

• Anggaran: Rp.27.340.270


•Biaya per meter persegi: Rp.376.587/m²


Dugaan penggelembungan dana ini mencuat berdasarkan temuan selisih harga signifikan antara harga per meter persegi di lapangan dengan harga yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Potensi Kerugian Negara


Jika perbandingan harga hasil analisis tersebut benar, maka terdapat indikasi kuat bahwa negara berpotensi mengalami kerugian puluhan juta rupiah dari selisih barang/jasa. Praktik penggelembungan harga dalam pekerjaan paving blok tersebut (mark’up) semacam itu dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur.


Saepi berharap instansi terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan probity audit dan klarifikasi menyeluruh.


Awak media upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan paving blok yang tidak sesuai spesifikasi dan terjadi pemahalan harga. Oman, selaku TPK sidamukti. memilih bungkam seolah enggan memberikan keterangan resmi kepada wartawan.


Perlu diketahui dalam pekerjaan nya asal asalan tidak sesuai spesifikasi teknis paving blok yang di pasang tanpa kastin 


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sidamukti. Juhri, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


(Red/Hayat)



 

Post a Comment

0 Comments