SERANG, delikhukum.com — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pratiwi yang berlokasi di kampung Lameta RT.09 RW.03, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten (NPSN: P9996705) terkesan kurang transparan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, diduga enggan memberikan keterangan kepada awak media saat hendak dikonfirmasi terkait jumlah murid dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.
Saat dikonfirmasi di kediamannya Juhedi sebagai kepala sekolah PKBM Pratiwi, mengatakan bahwa dirinya tidak tau menau terkait berapa banyak jumlah murid paket B dan C, " iya bener saya kepseknya PKBM Pratiwi, tapi saya gak tau jumlah murid dan dapat anggaran pake apa saja dapat bantuan operasional Pendidikan (BOP) juga saya gak tau jumlahnya berapa karena ada disana mereka yang mengelola paling ada hal yang penting terkait dengan sekolah mereka baru datang ke saya " ucapnya, pada Jumat (21/11/2025).
Deni sebagai Ketua PKBM Pratiwi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp saat ditanyakan berapa Jumlah murid paket B setara SMP dan paket C setara dengan SMA, transparansi seharusnya menjadi prioritas. Namun, Ketua PKBM Pratiwi memilih bungkam, " waalaikumsalam ini siapa ketika dijawab dari media, Deni memberikan balasan iya pak, saat ditanyai berapa banyak jumlah murid Deni menjawab saya lg ngurusin anak dulu sakit 🙏🙏🙏," Dalihnya.
Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Jumlah murid menjadi faktor penentu pencairan dana pendidikan, sehingga dugaan kongkalikong antara pihak PKBM dan Dinas Pendidikan pun mencuat.
Berdasarkan hasil penelusuran, jumlah siswa yang terdaftar di PKBM Pratiwi untuk tahun ajaran 2025 adalah sebagai berikut :
• A : Tidak ada siswa terdaftar
• B : 39 siswa
• C : 114 siswa
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menegah telah mengalokasikan anggaran untuk membantu kegitan PKBM dengan memberikan bantuan sesuai dengan Permendikdasmen Tahun Anggaran 2025 besaran dana BOP Kesetaraan persiswa untuk Paket A sebesar Rp.1.300.000,Paket B Rp.1.500.000 dan Pakert C sebesar Rp.1.800.000
Hingga berita ini ditayangkan Ketua PKBM Pratiwi belum memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul. Sementara itu, publik berhak informasi yang transparan mengenai dana dan program pendidikan kesetaraan yang menyangkut ribuan peserta didik di wilayah ini.
Publik meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa PKBM Pratiwi serta pihak terkait di Dinas Pendidikan kabupaten Serang. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan guna memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan demi kepentingan masyarakat.
(Red/Tim)

0 Comments