Subscribe Us

header ads

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Pejabat: Kajati Banten Siswanto Digantikan Bernadeta Maria Erna Elastiyani


SERANG, delikhukum.comPimpinan Korps Adhyaksa, Sanitiar Burhanuddin, kembali melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan mengalami mutasi, termasuk di antaranya pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan posisi strategis lainnya.


Dalam keputusan tersebut, posisi Kajati Banten yang sebelumnya dijabat Siswanto kini resmi digantikan oleh Bernadeta Maria Erna Elastiyani, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.


Sementara itu, kursi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten juga ikut bergeser. Jabatan yang semula dipegang Yuliana Sagala kini akan ditempati oleh Ardito Mawardi, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Adapun Yuliana Sagala kini dimutasi ke posisi barunya sebagai Wakajati Bangka Belitung.


Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI ini disebut sebagai langkah penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi penegak hukum, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik yang dicanangkan Jaksa Agung.


Pergantian pucuk pimpinan di Kejati Banten ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Banten termasuk salah satu wilayah dengan tingkat dinamika penegakan hukum yang cukup tinggi. Publik kini menanti gebrakan dan langkah strategis Bernadeta Maria Erna Elastiyani dalam menakhodai institusi Adhyaksa di Provinsi Banten ke depan.


(Mijong)

Post a Comment

0 Comments