Subscribe Us

header ads

Oknum Kaur Keuangan Pegawai Desa Petir Di duga Kuras Anggaran Dana Desa Tahun 2025.


SERANG, delikhukum.com — Pemerintahan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, provinsi Banten. untuk saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, setelah Dana Desa tahun 2025, tahap dua turun tinggal pencairan diduga digondol dan dikuras habis, oleh Inisial Y.S.W, oknum perangkat desa yang menjabat sebagai kaur keuangan, Senin 15 Agustus 2025.


Pemerintah Pusat Kemenkeu menggelontorkan Anggaran Dana Desa melalui Kementrian Desa yang peruntukan nya untuk pembangunan seperti Inspratruktur, Pemberdayaan, pendidikan Demi untuk kesejahteraan bersama.


Namun Sangat disayangkan di salah Satu Desa Yang ada di Kabupaten Serang, tepat nya di Desa, petir ada nya duga,an yang dikuras oleh salah satu pegawai sebagai Kaur keuangan, Oknum yang tidak bertanggung jawab.


Mengetahui adanya penarikan Dana Desa secara ilegal (tanpa sepengetahuan kepala Desa), Wahyudi Kepala Desa Petir melakukan koordinasi dengan sekretaris Desa, Camat, Pendamping Desa, pendamping lokal desa, dan supervisor


Kepala Desa Petir Wahyudi saat di Konfirmasi melalui pesan Whas,up," kalau untuk sementara ini saya tidak bisa memberikan keterangan apapun karena terkait ada nya, permasalahan ini sudah saya Laporkan, kepada pihak yang berwajib dan untuk pelapornya, juga itu saya sendiri, "balasnya 15 September 2025.


Faris selaku Camat Petir ketika di konfirmasi Via Chat WhatsApp,tidak memberikan balasan dan juga tanggapan.


Apabila benar dan terbukti adanya dugaan penarikan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Oknum kaur Keuangan, Desa Petir untuk kepentingan Pribadi atau Kroninya, maka pelaku bisa dijerat UUD Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam

UUD Nomor 31 Tahun 1999 yang di Ubah ke UUD Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi



(Pudin) 

Post a Comment

0 Comments