LEBAK, delikhukum.com - Proyek Peningkatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Leuwi Hoya di Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Pada Rabu (20/08/25).
Ironisnya, meski berbagai dugaan tersebut mencuat ke permukaan, pihak DPUSDA Kabupaten Lebak terkesan diam dan menutup mata.
Media ini pun telah berulang kali mencoba mengonfirmasi H. Dade, melalui pesan WhatsApp, Namun,H.Dade selaku kepala bidang SDA (Kabid), saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh wartawan, Pak izin konfirmasi dilokasi konsultan pengawas maupun pelaksana proyek tidak ada disitu. Untuk mengawasi jalannya proyek, malah H.dade mengirimkan berita kepada wartawan.
Padahal,H. Dade, sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek yang berada di bawah dinasnya, terlebih jika ditemukan indikasi pelanggaran teknis di lapangan.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya pekerjaannya diduga asal asalan. Adanya Pemasangan pada lantai pondasi masih digenangi air dan berlumpur, matrial semen yang digunakan merek cont, saat dikonfirmasi para pekerja tidak mau memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut disinyalir sudah ada yang menyetir agar bungkam.
Ditambah lagi dilokasi proyek tidak adanya konsultan pengawas maupun pelaksana proyek, ditemukan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menanggapi hal ini, M. Saepi Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Lebak, M.saepi, angkat bicara. Ia menilai, DPUSDA semestinya bersikap terbuka dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun media.
“Kalau memang ada laporan dari warga atau media soal proyek irigasi yang diduga menyimpang dari spesifikasi, maka dinas terkait harus bersikap tegas dan bertanggung jawab,” kata m.saepi saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sekedar informasi Pekerjaan: Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Leuwi Hoya. Lokasi: Desa Cempaka,Kecamatan,Warunggunung.Penyedia Jasa: CV. LEV INTI KARSA.
Nilai Kontrak: Rp. 373.674.500,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Waktu Pelaksanaan: 60 (Enam Puluh Hari Kalender), dengan tanggal kontrak 15 Juli 2025.
(Asep).
0 Comments