Kabupaten Serang |delikhukum.com — Sebuah tempat sewa kosan yang berada di wilayah Kampung Petung, Jalan Raya Serang–Jakarta, Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi yang ditawarkan secara terselubung.
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi awal Tim Media AnalisasiberNews.Com, lokasi tersebut disebut telah lama beroperasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Saat tim mendatangi lokasi yang diketahui juga terdapat warung kopi dan tempat kosan, seorang perempuan berinisial SRI, yang ditemui di lokasi, diduga menawarkan perempuan kepada tim yang melakukan konfirmasi.
Saat ditanya keperluan kedatangan tim, SRI menyampaikan bahwa selain menyediakan kopi, di lokasi tersebut juga tersedia perempuan yang dapat dipilih sesuai keinginan pelanggan.
“Kalau mau pesan cewek juga ada, Pak. Tinggal pilih saja. Cantik-cantik, di sini dijamin puas, tidak akan kecewa,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah perempuan disebut selalu berada atau stay di lokasi tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, tarif untuk membooking perempuan berkisar mulai dari Rp200 ribu atau lebih, tergantung hasil negosiasi, sementara tarif untuk menyewa kamar disebut sebesar Rp50 ribu.
“Cewek di sini selalu stay, Pak, banyak. Kalau mau pesan tinggal pilih sesuai selera. Untuk tarif booking dari Rp200 ribu, bisa lebih, tinggal nego. Kalau cuma booking sewa kamar saja Rp50 ribu,” katanya.
Di tempat yang sama, tim juga menemui seorang perempuan yang namanya disamarkan sebagai Nani. Ia membenarkan adanya perempuan yang dapat dipilih oleh pelanggan di lokasi tersebut.
“Iya, Pak, kalau mau pesan cewek di sini banyak. Mau cari seperti apa juga tinggal pilih. Sekarang zamannya uang yang berbicara,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka pihak-pihak yang diduga menyediakan, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi dapat berpotensi dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam ketentuan pidana, pihak yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pihak yang mengambil keuntungan dari praktik pelacuran juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Aktivitas tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 296 KUHP lama serta ketentuan pengganti dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 420 dan Pasal 421, dengan penerapan hukum yang tetap bergantung pada unsur perbuatan, pembuktian, serta ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa diproses.
Selain ketentuan pidana, pemilik maupun pengelola bangunan yang dengan sengaja membiarkan tempat miliknya digunakan untuk aktivitas asusila juga dapat berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Menyikapi temuan tersebut, Tim Media AnalisasiberNews.Com meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tempat kosan maupun Aparat Penegak Hukum terkait masih menunggu konfirmasi lebih lanjut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
(Red/Tim)

0 Comments