Subscribe Us

header ads

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Resmi Menutup Operasional Peternakan Ayam Ilegal di Desa Kebon Cau

SERANG, delikhukum.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang resmi menutup operasional peternakan ayam ilegal di Desa Kebon Cau Kecamatan Pamarayan, kamis (02/04/2026).


Penindakan ini dilakukan karena unit usaha tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi.


Penyetopan dipimpin langsung oleh pihak Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan dinas teknis terkait, perwakilan perangkat desa setempat, 

1q

Dalam kegiatan itu, ada sebanyak tiga bangunan kandang ayam masih dalam pengawasan.


Penutupan ini dikabarlan bersifat sementara hingga seluruh dokumen perizinan diselesaikan oleh pengelola.


Selain itu, pemilik dilarang melakukan aktivitas produksi (pengisian bibit/budidaya) selama masa penyetopan 


 Dinas Satpol PP serang YOGIE, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.


Meski operasional dihentikan, pihaknya masih memberikan toleransi terbatas bagi pengelola.


“Kegiatan bersih-bersih area kandang masih kami perbolehkan. Namun, untuk aktivitas produksi kembali, itu mutlak dilarang sampai seluruh perizinan tuntas,” tegas YOGIE di lokasi kejadian.


Untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha, Satpol PP akan melakukan monitoring secara rutin.


Personel akan diterjunkan setiap satu minggu sekali guna mengecek kondisi penyetoran dan memastikan tidak ada aktivitas produksi diam-diam.


YOGIE menambahkan, jika di kemudian hari seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku, pihak pengusaha dipersilakan mengajukan permohonan pembukaan penyetopan aktivitas itu 


“Pengusaha wajib mengikuti prosedur operasional yang berlaku, termasuk permohonan secara resmi setelah izin terbit,” pungkasnya.


Kegiatan penertiban ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pemilik akandang yang menyatakan kesanggupan untuk menghentikan aktivitas produksi dan segera menempuh jalur legalitas formal.

(Mijong) 

Post a Comment

0 Comments