Subscribe Us

header ads

Bapenda Kabupaten Serang, Akan Layangkan Surat Kepada Beberapa Desa yang Diduga Menunggak Pajak Kendaraan Operasional Desa

Serang, delikhukum.com — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupeten Serang, akan segera melayangkan surat teguran kepada Desa - Desa yang masih menunggak pajak Kendaraan Operasional, Baik Roda Dua dan Empat, pada Jumat (27/03/26).


Kepala bagian Hukum BAPENDA Kabupaten Serang saat di Konfirmasi melalui pesan Singkat Whatsap mengenai beberapa Kendaraan Siaga Desa, yang diduga masih menunggak pembayaran pajak tahunan iya menjawab," iya nanti kang kita akan bersurat terhadap Desa - Desa yang melakukan tungakan untuk segera dibayarkan," balasnya.


Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa saat di Konfirmasi mengenai sangsi dan teguran apa yang akan di lakukan terhadap Desa - Desa yang menunggak pajak kendaraan Operasional Desa Siaga," tidak memberikan balasan walau pesan telah tersampaikan


Sedangkan beberapa kendaraan Operasional Siaga Desa diduga masih menunggak pajak seperti Desa Sindangsari dan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. memiliki kendaraan Desa Siaga yang diduga masih menunggak pembayaran pajak Tahunan.



Abdul Kabir al Bantani ketua DPD PPWI Banten," mengapresiasi langkah BAPENDA Kabupaten Serang yang melakukan langkah cepat dengan akan melayangkan surat teguran kepada Desa - Desa yang masih menunggak pajak. Karena sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 


Red

Post a Comment

0 Comments