Subscribe Us

header ads

Diduga Kendaraan Operasional Desa Seuat Induk Menunggak Pajak Hingga Lebih dari Empat Tahun


Serang, Banten | delikhukum.comKendaraan operasional roda dua milik Pemerintah Desa Seuat Induk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor selama hampir lima tahun.


Kendaraan bermotor merek Suzuki dengan nomor polisi A 4050 E, jenis sepeda motor (R2), tahun pembuatan dan perakitan 2019, tercatat belum melakukan registrasi ulang pajak tahunan maupun lima tahunan. Pajak kendaraan tersebut diduga menunggak sejak 14 Februari 2021 hingga 3 Februari 2026.


Padahal, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Banten telah memberlakukan program pengampunan pajak kendaraan bermotor. Namun hingga memasuki tahun 2026, kendaraan operasional desa tersebut belum juga diregistrasi untuk pembayaran pajak. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Pemerintah Desa Seuat Induk.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis (lima tahunan) dapat dihapus dari sistem registrasi. Setelah data dihapus, kendaraan tersebut dinyatakan ilegal dan tidak dapat diregistrasi kembali.


Sementara itu, Kepala Desa Seuat Induk, Usup, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status pembayaran pajak kendaraan tersebut, menyatakan, “Nanti ya saya tanyakan ke Sekdes terlebih dahulu, mungkin kalau terlambat juga baru tahun ini,” balasnya singkat.


Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa pejabat atau instansi pemerintah yang tidak membayar pajak kendaraan operasional harus segera dikenakan sanksi, baik administratif maupun hukum.


“Pejabat atau penanggung jawab kendaraan dinas wajib melakukan pengamanan fisik dan administrasi. Jika lalai, hal itu dapat berujung pada sanksi disiplin internal, teguran, hingga evaluasi kinerja,” tegas Abdul Kabir.


Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Desa Seuat Induk yang menggunakan kendaraan dinas namun lalai membayar pajaknya.


“Apabila terdapat unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian, maka perbuatan tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum perpajakan yang berlaku,” lanjutnya.


Abdul Kabir menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2025 telah memberikan pengampunan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya unsur kesengajaan dari Pemerintah Desa Seuat Induk dalam tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut.


“Kami meminta aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Tim) 


Post a Comment

0 Comments