Serang, delikhukum.com — Dua unit kendaraan siaga desa milik Pemerintah Desa Petir dan Sindangsari, Kabupaten Serang, Banten, diduga menunggak pajak kendaraan bermotor. Ironisnya, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara berpelat merah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan dimaksud masing-masing bernomor polisi A 1005 EZ dan A 1004 EZ, merek Suzuki, tipe ARK415F GL (4x2) M/T, tahun pembuatan 2024, warna putih metalik. Pajak kendaraan tersebut jatuh tempo pada 30 April 2025, namun hingga 4 Februari 2026 belum juga dilakukan registrasi perpanjangan pajak.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius Pemerintah Desa Petir dan Sindangsari dalam menjalankan kewajiban administrasi negara, khususnya terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan dinas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Petir, Wahyudi, tidak berada di rumah. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 4 Februari 2026 juga tidak mendapatkan respons meski pesan telah terbaca.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangsari saat dihubungi melalui telepon seluler membenarkan bahwa pajak kendaraan bermotor milik desanya terlambat dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Kabir Albantani, Ketua DPD PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Provinsi Banten, menegaskan bahwa pemerintah desa yang bersangkutan diduga lalai menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Padahal setiap tahun desa menerima BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah). Sangat ironis jika pajak dari rakyat dinikmati, tetapi kewajiban pajak justru diabaikan,” tegasnya.
Abdul Kabir mendesak Bapenda Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang agar segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua desa tersebut atas dugaan kelalaian membayar pajak kendaraan siaga desa berpelat merah.
“Pajak adalah sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi, hingga pelayanan publik. Jika pejabat desa saja abai, ini preseden buruk,” ujarnya.
Kecaman keras juga datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya. Mereka menilai adanya pembiaran sistematis terhadap fasilitas inventaris desa yang secara nyata tidak mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi Banten.
“Ini tidak mencerminkan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Jika pengelolaan kendaraan saja bermasalah, bagaimana dengan administrasi dan pengelolaan anggaran desanya?” tegas perwakilan aliansi.
Aliansi juga menekankan pentingnya peran media, LSM, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan berkelanjutan. Mereka mengingatkan agar dugaan ini tidak berkembang menjadi indikasi penyelewengan anggaran, mengingat fakta di lapangan menunjukkan kendaraan roda dua maupun mobil siaga roda empat pajaknya mati alias menunggak.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. (Tim)

0 Comments