Dugaan Mark Up dalam Pekerjaan Rabat Beton Manual di Desa Penggalang - delik hukum

Topik Utama

Home Top Ad

IklanMediaHukum

Friday, July 4, 2025

Dugaan Mark Up dalam Pekerjaan Rabat Beton Manual di Desa Penggalang

Serang, delikhukum.com - Proyek pembangunan pengerasan jalan gang rabat beton manual di kampung Carenang Desa Penggalang Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten. Dengan menggunakan APBDes ( DD ) Tahun anggaran 2025, dengan nilai Rp 57.610.100. di duga dijadikan sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan pribadi.


Saat awak media dilokasi proyek rabat beton yang baru selesai dikerjakan belum genap satu Minggu ternyata sudah pecah-pecah, sehingga tidak nyaman digunakan. Seperti halnya jalan rabat beton yang dibangun di Desa Penggalang Kecamatan Ciruas diperkirakan tidak akan bertahan lama. Kamis ( 3/7/25 ).

Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.

Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan kontruksi jalan. 


Sementara itu Kepala Desa Penggalang, saat di konfirmasi oleh awak Media melalui sambungan pesan WhatsApp dirinya bungkam seakan alergi terhadap wartawan.


Kami berharap pemerintah pusat lebih menekankan kepada pemerintah Daerah kabupaten Serang melalui Dinas-dinas terkait yang berwenang agar senantiasa memberikan pengawasan dan pembinaan dan menjalankan sesuai tupoksinya, agar tindak pidana korupsi bisa dicegah, agar kedepannya Pemerintah Desa lebih menjalankan anggaran negara dengan sebaik baiknya dan tidak mengambil keuntungan demi kepentingan pribadinya.


(Epi).

No comments:

Post a Comment

Pages