Subscribe Us

header ads

Diduga Bungkam Soal Jumlah Siswa Penerima Bantuan, PKBM Pemuda Didesak Diaudit


KOTA SERANG, delikhukum.comPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pemuda, dengan NPSN P9948300 adalah lembaga pendidikan swasta yang berlokasi di Kp.Sandilaman RT 02 RW 03, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan. Kota Serang, Lembaga ini merupakan bagian dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang memberikan layanan pendidikan nonformal kepada masyarakat. terkesan kurang transparan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, diduga enggan memberikan keterangan kepada awak media saat hendak dikonfirmasi terkait jumlah murid dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menegah telah mengalokasikan anggaran untuk membantu kegitan PKBM dengan memberikan bantuan sesuai dengan Permendikdasmen Tahun Anggaran 2025 besaran dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan persiswa 

Penentuan Besaran BOP biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar:


untuk Paket A. B dan C sebesar 

Paket A : Rp.1.300.000

Paket : B Rp.1.500.000 dan 

Pakert C sebesar Rp.1.800.000


Sementara itu, PKBM Pemuda tercatat memiliki siswa, terdaftar dalam sistem Dapodik milik Dindikbud Kota Serang, di antaranya :


Paket A : 2 (siswa)

Paket B : 114  (siswa)

Paket C : 88 (siswa)


Jika dikalkulasikan untuk PKBM Pemuda mendapatkan Dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) sebesar Rp 332.000.000


Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Jumlah murid menjadi faktor penentu pencairan dana pendidikan, sehingga dugaan kongkalikong antara pihak PKBM Pemuda dan Dinas Pendidikan pun mencuat.


Hingga berita ini ditayangkan Ketua PKBM Pemuda, belum memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul. Sementara itu, publik berhak informasi yang transparan mengenai dana dan program pendidikan kesetaraan yang menyangkut ribuan peserta didik di wilayah ini.


Publik meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa PKBM Pemuda, serta pihak terkait di Dinas Pendidikan Kota Serang. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan guna memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan demi kepentingan masyarakat.



(Red/Tim)




 

 


 

Post a Comment

0 Comments